Gubernur Sugianto Sabran Kukuhkan Pj. Sementara Bupati Kotim sekaligus melakukan Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota se Kalteng

Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) LT. I Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024). Rangkaian pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur sekaligus dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng yakni Pj. Wali Kota Palangka Raya, Pj. Bupati Barito Utara, Pj. Bupati Seruyan, Pj. Bupati Pulang Pisau, Pj. Bupati Murung Raya dan Pj. Bupati Barito Timur.
Dalam sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menyampaikan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati pada hari ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, di mana pergantian sementara ini dilakukan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam Kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka telah diusulkan H. Shalahuddin sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga : Sahli Gubernur Suhaemi : Belajar Bersama di Museum Balanga, Upaya Menumbuhkan Kecintaan Generasi Muda Terhadap Adat Istiadat Dayak(Baca Juga : Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Kalteng Melantik Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Barito Utara Masa Bakti 2021-2026)
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya ucapkan Selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai Penjabat sementara Bupati, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali, teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan”, ucap Gubernur.
Orang nomor satu di Bumi Tambun ini mengingatkan kembali, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Sebagai informasi, usai menggelar prosesi pengukuhan Pj. Sementara Bupati Kotawaringin Timur serta melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada 6 (enam) Pj. Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng, dilakukan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan Penyerahan SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/ Kota di Prov. Kalteng oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran.
Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati dan Penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng dihadiri Ketua TP-PKK Prov. Kalteng Ivo Sugianto Sabran, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Pimpinan Peguruan Tinggi, serta Pj. Bupati/ Pj. Wali Kota se-Kalteng.(WDY/Foto:Asep)
Sumber : MMC Kalteng, Layanan E-Government Diskominfo Prov. Kalteng :